a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, dipandang perlu untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.