a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun, perlu membentuk Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.