a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengembangan pelabuhan; b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah memenuhi persyaratan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Bajoe telah sesuai dengan tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana yang direkomedasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 550/2315/DISHUB tanggal 13 April 2015 dan tata ruang wilayah Kabupaten Bone sebagaimana yang direkomedasikan oleh Bupati Bone melalui surat Nomor 552/635/IV/DISHUB; www.peraturan.go.id 2015, No.1765 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Pelabuan Bajoe, Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.