a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan, maka diperlukan lembaga pendidikan dan pelatihan penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.