a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terjadinya kerugian Negara dan penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan Pengaturan mengenai perlu Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.