a. bahwa dalam rangka pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi untuk meningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang di Jabodetabek yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat, telah dibentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Peraturan Presiden; b. bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berpedoman pada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; c. bahwa dalam menyusun RITJ sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diperlukan Pedoman Penyusunan www.peraturan.go.id 2015, No.1666 -2- RITJ yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.