bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.