a. bahwa dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur mengenai Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.