a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau; b. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri www.peraturan.go.id 2018, No.270 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/627/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/KMK.05/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.