a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi awak sarana perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 23 Tahun 2011 Tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian perlu diganti; b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi KecakapanAwak Sarana Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.