a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada pelaku usaha, perlu menetapkan sistem pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar secara online; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar Secara Online;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.