a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, telah diatur ketentuan mengenai kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dan perusahaan angkutan laut nasional untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Badan Usaha Pelabuhan www.peraturan.go.id 2016, No. 1955 -2- juga melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang, salah satunya yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang di pelabuhan; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, belum mengatur mengenai kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.