bahwa dalam rangka penyelenggaraan angkutan laut perintis dengan menggunakan kapal perintis milik negara yang dilaksanakan melalui penugasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis melalui Mekanisme Penugasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.