a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013, telah diatur jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan sebagai pedoman penetapan tarif jasa kepelabuhanan; b. bahwa selain jenis tarif jasa kepelabuhanan yang pelayanannya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhanan; c. bahwa dalam rangka penetapan tarif jasa kepelabuhanan, perlu diatur tata cara dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.492 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.