a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur mengenai sistem akuntansi pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.