a. bahwa dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi; b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat dan berdasarkan fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap US Dolar perlu menata kembali tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara NiagaBerjadwal Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2016, No.106 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.