bahwa untuk memberikan pedoman dalam implementasi International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 170 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.