a. bahwa pengaturan lalu lintas kapal dialur-pelayaran dan bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan teknologi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga perlu diganti; b. bahwa penyederhanaan perizinan yang efektif dan efisien pada bangunan atau instalasi di perairan sangat diperlukan, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan; www.peraturan.go.id 2016, No. 1573 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.