a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, perlu diatur mengenai Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandar udara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.