a. bahwa untuk lebih meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.