a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 telah diatur ketentuan mengenai pengerukan dan reklamasi; b. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; c. bahwa perlu penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan material hasil keruk dan lahan hasil reklamasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi; www.peraturan.go.id 2018, No.1740 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.