a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi terkini dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta perlu disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 2017, No. 288 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.