a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan, Inspektur Penerbangan perlu mengikuti On The Job Training (OJT) sesuai dengan Inspector Training System (ITS) untuk memenuhi kriteria sebagai Inspektur Penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Inspector Training System (ITS) Bagi Inspektur Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.