bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan bagi kapal-kapal yang melakukan pengangkutan kendaraan beserta muatannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di atas Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.