a. bahwa untuk penyederhanaan tahapan proses perencanaan pembangunan dan meningkatkan konektivitas nasional melalui ketersediaan infrastruktur perhubungan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi maka perlu dilakukan penyempurnaan dalam proses pedoman dan perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.