a. bahwa untuk menciptakan penataan dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang efektif dan efisien serta guna mewujudkan organisasi yang profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan memiliki kemandirian dalam pengelolaannya perlu ditetapkan pedoman penataan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penataan dan Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2017, No.1439 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.