a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan efektif terhadap pesawat udara yang disewa (lease) dan charter dapat dilakukan pelimpahan beberapa tanggung jawab pengawasan dari negara tempat pendaftaran ke negara tempat pengoperasian pesawat udara untuk jangka waktu tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelimpahan Tanggung Jawab dan Fungsi Pengawasan Operasi Pesawat Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.