a. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan, perlu dibuat pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.