bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 26 ayat (4), perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.