a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, efektifitas, dan efisiensi kelembagaan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia berbasis kinerja melalui analisis dan evaluasi jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.