a. bahwa dalam rangka mendorong praktik usaha asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung, diperlukan tingkat premi atau kontribusiyang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif; b. bahwa dalam rangka memperoleh tingkat premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan data risiko asuransi yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor; www.peraturan.go.id 2015, No.71 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.