a. bahwa dalam rangka menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara, perlu diselenggarakan angkutan udara perintis; b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiataan Angkutan Udara Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.