a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan transportasi darat dapat memberikan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat; www.peraturan.go.id 2020, No.1674 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.