a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu disusun Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu menetapkan Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.