a. bahwa untuk peningkatan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau dalam kawasan strategis nasional, perlu penambahan penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum dalam memberikan aksesibilitas pada kawasan strategis nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dalam penyediaan pelayanan angkutan umum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional; www.peraturan.go.id 2021, No.1174 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.