a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Standar Biaya merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan standar biaya lain yang dibutuhkan di luar standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.