a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga menetapkan Peraturan mengenai Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. bahwa rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.