a. bahwa untuk memberikan kepastian bagi penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang, perlu diatur ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang angkutan udara perintis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.