a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan mutu dan kualitas pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayana Minimal (SPM) pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.