a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, perlu disusun Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, perlu menetapkan Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.