a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, informatif, dan ramah lingkungan, perlu membangun sistem manajemen transportasi cerdas; b. bahwa untuk membangun sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perlu pedoman sistem manajemen transportasi cerdas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.