a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Makassar, perlu disusun Statuta Politeknik Penerbangan Makassar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar, perlu menetapkan Statuta Politeknik Penerbangan Makassar Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Makassar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.