a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan perlu disusun Statuta Politeknik Penerbangan Medan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan, perlu menetapkan Statuta Politeknik Penerbangan Medan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Medan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Medan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.