a. bahwa untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu percepatan pelaksanaan program padat karya yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik penyelenggaraan program padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.