a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Lingkungan Politeknik Pelayaran Barombong perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Barombong; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Barombong; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Pelayaran Barombong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.