a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.