a. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, perlu mengatur keselamatan kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft); b. bahwa ketentuan internasional yang mengatur mengenai kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) didasarkan pada International Maritime Organization MSC Circular 981 tanggal 29 Januari 2001 concerning Guidelines for The Design, Construction and Operation of Passenger Submersible Craft, beserta perubahannya, perlu mengatur standar kelaiklautan dan operasional kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft); 2022, No.249 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.