a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan penanganan dan pengangkutan barang curah padat dari dan ke kapal, diperlukan pengaturan penanganan dan pengangkutan barang curah padat selain pengaturan penanganan dan pengangkutan barang khusus di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut; b. bahwa berdasarkan Peraturan 1-2 BAB VI Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 (SOLAS) mengatur setiap pengangkutan barang curah padat wajib dilaksanakan sesuai dengan Kode Maritim Internasional Barang Curah Padat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No. 198 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.