a. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, menuntut adanya pengaturan Slot Time dan penggunaan fasilitas, kapasitas dan infrastruktur bandar udara secara efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) di Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.