a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang bertujuan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui upaya menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, untuk melahirkan berbagai inovasi dan kreatifitas masyarakat; b. bahwa untuk meningkatkan pengetahuan bidang transportasi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dan masyarakat, perlu memberikan layanan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa untuk menunjang layanan perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan standar nasional perpustakaan, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.